SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ...................
Tempat, Tgl Lahir : ...................
Pekerjaan : ...................
Alamat : ...................
Nomor KTP : ...................
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi serta mewakili seluruh anak - anak dan keluarganya yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual)
2. Nama : ...................
Tempat, Tgl Lahir : ...................
Pekerjaan : ...................
Alamat : ...................
Nomor KTP : ...................
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli)
Pada hari ini Senin tanggal 03 (tiga) bulan Juni Tahun 2019 (dua ribu sembilan belas) , Pihak Pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual sebidang tanah beserta tanaman yang ada diatasnya kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari Pihak Pertama berupa:
Sebidang Tanah dengan atas nama Hak Milik ………… nomor sertifikat tanah:…….. yang berlokasi di Desa/Kelurahan (……….), Kecamatan (…………),Kabupaten (………….) Provinsi (…………) dengan luas tanah …….. m2 ( sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh satu meter persegi), dan untuk selanjutnya disebut Tanah. Dengan batas-batas tanah adalah sebagai berikut:
• sebelah Barat : berbatasan dengan Ponirin
• sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan
• sebelah Utara : berbatasan dengan Panijo
• sebelah Selatan : berbatasan dengan Matdar.
•
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan Perjanjian Jual – Beli Tanah dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga per meter persegi Rp ……… (keterangan huruf) , sehingga keseluruhan harga tanah tersebut yang disepakati adalah :Rp ……. atau (keterangan huruf), dan akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara kredit selambat-lambatnya 3 ( tiga ) hari setelah ditanda tangani Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN
Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 1 tersebut di atas, adalah sebagai berikut:
1. Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar Rp ………....( keterangan huruf ) dan akan diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada Tanggal 10 (sepuluh) Bulan Juni Tahun 2019 (dua ribu sembilan belas) setelah penandatanganan Surat Perjanjian ini.
2. Pembayaran kedua sebesar Rp ………………. (keterangan huruf) dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setelah Pihak Kedua menjual Unit Rumah sebanyak 15 Unit.
3. Pembayaran ketiga sebesar Rp ………………….(keterangan huruf) dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setelah Pihak Kedua menjual Unit Rumah sebanyak 15 Unit.
4. Pembayaran Pelunasan harga tanah selanjutnya,akan disesuaikan dengan luas tanah yang terukur dilokasi.
Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
Pihak Pertama menjamin sepenuhnya bahwa Tanah yang dijualnya adalah milik sah atau hak Pihak Pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
Jaminan Pihak Pertama dikuatkan oleh 3 (tiga) orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
Adapun saksi - saksi tersebut adalah:
1. Nama : …………….
Tempat, Tgl Lahir : ...................
Pekerjaan : ...................
Alamat : ...................
Nomor KTP : ...................
Hubungan Kekerabatan : ...................
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I
2. Nama : ...................
Tempat, Tgl Lahir : ...................
Pekerjaan : ...................
Alamat : ...................
Nomor KTP : ...................
Hubungan Kekerabatan : ...................
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.
3. Nama : ...................
Tempat, Tgl Lahir : ...................
Pekerjaan : ...................
Alamat : ...................
Nomor KTP : ...................
Hubungan Kekerabatan : ...................
Selanjutnya disebut sebagai Saksi III.
Pasal 4
PENYERAHAN TANAH
Pihak Pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan Sertifikat Tanah yang Asli kepada Pihak Kedua setelah Pihak Kedua melakukan Pembayaran Pertama / Uang Muka (DP).
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala tanaman yang ada diatasnya beralih dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan demikian hak kepemilikan tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak milik Pihak Kedua.
Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
1. Pihak Pertama wajib membantu Pihak Kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
2. Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dibebankan sepenuhnya kepada Pihak Kedua.
Pasal 7
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah di atas:
1. Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Pertama.
2. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 8
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya Pihak Pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti Pihak Pertama wajib mentaati ketentuan yang tertulis dalam perjanjian ini dan Pihak Pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau mufakat maka kedua belah pihak telah sepakat memilih menyelesaikan perkara secara hukum. tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara di Pengadilan Negeri Kendari.
Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di Kendari pada hari Senin Tanggal 03 (tiga) Bulan Juni Tahun 2019 (dua ribu sembilan belas), dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun dan dibubuhi materai yang cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) untuk Pihak Pertama dan 1 (satu) untuk Pihak Kedua.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
( ……………………….. ) ( …………………….. )
Saksi-Saksi:
I. ……………….. ( ……………………………… )
II. ……………. ( ……………………………… )
III. ……………….. ( ……………………………… )
Download disini
0 Comments